Surat Pernyataan 2 Pihak: Pengertian, Format, Dan Contohnya
Pengertian Surat Pernyataan 2 Pihak Surat pernyataan 2 pihak adalah sebuah surat yang dibuat oleh dua pihak yang berbeda untuk menyatakan kesepakatan atau perjanjian antara keduanya. Surat ini mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak. Perbedaannya hanya terletak pada bentuknya yang lebih sederhana dan tidak memerlukan persyaratan formalitas yang rumit. Surat pernyataan 2 pihak sering digunakan dalam dunia bisnis untuk menjalin hubungan kerja sama antara dua perusahaan. Selain itu, surat ini juga bisa digunakan dalam keperluan pribadi, seperti perjanjian hutang piutang, perjanjian jual beli barang, dan lain sebagainya....