Surat Peninjauan Kembali: Pengertian, Format, Dan Contoh

Surat Peninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. Surat PK bertujuan untuk meminta pengadilan untuk memeriksa kembali putusan yang telah dijatuhkan. Namun, tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan PK, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) yang dapat diajukan PK. Format Surat Peninjauan Kembali Format surat PK sama dengan surat pada umumnya, terdiri dari: Header surat (nama, alamat, nomor telepon, dan email pengirim surat) Tanggal pembuatan surat Nama hakim yang memberikan putusan Nomor perkara Alasan mengajukan surat PK Bukti-bukti yang mendukung alasan mengajukan PK Tuntutan yang diajukan Tanda tangan pengirim surat Contoh Surat Peninjauan Kembali Berikut adalah beberapa contoh surat PK:...