Surat Gugatan Perdata Pengadilan Negeri
Surat gugatan perdata pengadilan negeri adalah salah satu bentuk surat yang dibuat oleh penggugat yang ingin mengajukan tuntutan atau gugatan terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran hukum. Pengadilan negeri merupakan lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan perkara perdata dan pidana. Pengertian Surat gugatan perdata pengadilan negeri merupakan surat yang digunakan oleh penggugat untuk mengajukan tuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran hukum. Surat gugatan perdata ini diajukan ke pengadilan negeri yang memiliki wilayah hukum yang sama dengan tempat terjadinya peristiwa yang menjadi dasar gugatan....