Surat Tanda Pendaftaran Distributor: Pengertian, Format, Dan Contoh

Surat Tanda Pendaftaran Distributor (STPD) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bukti pendaftaran distributor yang sah dan terdaftar di Indonesia. STPD merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan distributor untuk dapat menjalankan usaha distribusinya secara sah dan legal. Format STPD Berikut adalah format STPD yang harus diikuti oleh perusahaan distributor saat membuat surat permohonan pendaftaran: Nama perusahaan distributor Nomor dan tanggal akta pendirian perusahaan Alamat kantor perusahaan Nomor telepon dan fax perusahaan Nama dan jabatan direksi perusahaan Nama dan jabatan penanggung jawab perusahaan Nomor dan tanggal izin usaha perusahaan Nama dan alamat bank tempat perusahaan membuka rekening Nomor rekening bank perusahaan Nama dan alamat pemasok perusahaan Nama dan alamat cabang perusahaan (jika ada) Barang atau produk yang didistribusikan oleh perusahaan Setelah mengikuti format di atas, perusahaan distributor dapat mengajukan permohonan pendaftaran STPD ke BKPM....