Surat Pemberi Kuasa Penyelesaian Perkara: Pengertian, Format, Dan Contoh

Surat pemberi kuasa penyelesaian perkara adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk menyelesaikan suatu perkara hukum yang sedang berlangsung. Surat ini biasanya dibuat oleh pihak yang tidak bisa hadir dalam persidangan karena berbagai alasan seperti kesibukan, sakit, atau berada di luar kota. Dalam surat ini, pihak yang memberikan kuasa harus menyebutkan secara jelas siapa yang diberi kuasa dan untuk menyelesaikan perkara apa. Format Surat Pemberi Kuasa Penyelesaian Perkara Agar surat pemberi kuasa penyelesaian perkara dapat diterima dan sah secara hukum, maka surat tersebut harus memenuhi beberapa format yang telah ditentukan....