Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat

Surat keterangan tanah yang belum bersertifikat merupakan dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Meskipun belum memiliki sertifikat, surat keterangan tanah ini dapat digunakan sebagai pengganti sertifikat dalam proses transaksi jual beli tanah. Pengertian Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat Surat keterangan tanah belum bersertifikat adalah dokumen yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. Surat keterangan ini berisi informasi tentang luas tanah, lokasi, dan batas-batas tanah....