Surat Berhenti Kerja 24 Jam

Surat berhenti kerja 24 jam adalah surat yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan sebagai pemberitahuan bahwa ia ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya. Surat ini harus disampaikan kepada atasan atau HRD minimal 24 jam sebelum karyawan berhenti bekerja. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat menyiapkan pengganti karyawan yang mengundurkan diri. Format Surat Berhenti Kerja 24 Jam Surat berhenti kerja 24 jam harus ditulis dengan format yang jelas dan rapi. Berikut adalah format yang dapat diikuti:...