Surat Tanda Pendaftaran Distributor (STPD) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bukti pendaftaran distributor yang sah dan terdaftar di Indonesia. STPD merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan distributor untuk dapat menjalankan usaha distribusinya secara sah dan legal.

Format STPD

Berikut adalah format STPD yang harus diikuti oleh perusahaan distributor saat membuat surat permohonan pendaftaran:

  1. Nama perusahaan distributor
  2. Nomor dan tanggal akta pendirian perusahaan
  3. Alamat kantor perusahaan
  4. Nomor telepon dan fax perusahaan
  5. Nama dan jabatan direksi perusahaan
  6. Nama dan jabatan penanggung jawab perusahaan
  7. Nomor dan tanggal izin usaha perusahaan
  8. Nama dan alamat bank tempat perusahaan membuka rekening
  9. Nomor rekening bank perusahaan
  10. Nama dan alamat pemasok perusahaan
  11. Nama dan alamat cabang perusahaan (jika ada)
  12. Barang atau produk yang didistribusikan oleh perusahaan

Setelah mengikuti format di atas, perusahaan distributor dapat mengajukan permohonan pendaftaran STPD ke BKPM.

Contoh STPD

Berikut adalah contoh beberapa STPD dari perusahaan distributor yang terdaftar di Indonesia:

  1. PT. ABC 3. PT. XYZ 5. PT. QRS 7. PT. DEF

Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa setiap STPD memiliki nomor dan tanggal terbit yang berbeda-beda sesuai dengan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan distributor.

Manfaat STPD

STPD memiliki manfaat yang sangat penting bagi perusahaan distributor, di antaranya:

  1. Membuktikan bahwa perusahaan distributor telah terdaftar dan bersertifikat sebagai distributor resmi di Indonesia
  2. Mempermudah proses perizinan dan legalitas usaha distributor
  3. Memperkuat citra perusahaan di mata pelanggan dan konsumen
  4. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen terhadap produk yang didistribusikan oleh perusahaan

Oleh karena itu, STPD sangat penting bagi perusahaan distributor untuk memastikan bahwa usaha distribusinya sah dan legal di Indonesia.

Kesimpulan

STPD merupakan surat tanda pendaftaran distributor yang dikeluarkan oleh BKPM sebagai bukti pendaftaran distributor yang sah dan terdaftar di Indonesia. STPD harus diikuti dengan format yang telah ditetapkan dan memiliki manfaat yang sangat penting bagi perusahaan distributor. Perusahaan distributor yang ingin menjalankan usaha distribusinya secara sah dan legal harus memiliki STPD sebagai syarat wajib.