Surat perpanjangan sertifikat elektronik pajak adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sertifikat elektronik pajak sendiri adalah sertifikat digital yang digunakan untuk melakukan transaksi pajak secara online. Surat perpanjangan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak.

Format Surat Perpanjangan Sertifikat Elektronik Pajak

Surat perpanjangan sertifikat elektronik pajak umumnya memiliki format yang sama dengan surat resmi pada umumnya, yaitu:

  1. Header: berisi logo dan identitas Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Alamat: berisi alamat Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Nomor Surat: berisi nomor surat perpanjangan yang dikeluarkan.
  4. Tanggal: berisi tanggal dikeluarkannya surat perpanjangan.
  5. Perihal: berisi perihal surat perpanjangan, yaitu perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik pajak.
  6. Isi Surat: berisi informasi mengenai perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik pajak, termasuk tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat sebelum diperpanjang.
  7. Pengakhiran: berisi tanda tangan dan nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menandatangani surat perpanjangan.

Contoh Surat Perpanjangan Sertifikat Elektronik Pajak

Berikut ini adalah contoh surat perpanjangan sertifikat elektronik pajak:

Contoh 1:

Header
Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 20, Jakarta
Telepon: (021) 5250208
Fax: (021) 5250209
Email: info@pajak.go.id
Website: www.pajak.go.id

Nomor Surat: PEM-2021-067
Tanggal: 20 Mei 2021

Perihal: Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Pajak

Kepada Yth.
Nama Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alamat Wajib Pajak

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami sampaikan bahwa sertifikat elektronik pajak yang Anda miliki akan segera berakhir masa berlakunya pada tanggal 30 Mei 2021. Oleh karena itu, kami berikan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik pajak Anda untuk periode 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Mei 2022.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik pajak, silakan melakukan pembayaran biaya perpanjangan sebesar Rp200.000,- melalui rekening berikut:
Bank: Bank Mandiri
Nomor Rekening: 122-00-1234567-8
Atas Nama: Direktorat Jenderal Pajak

Setelah melakukan pembayaran, silakan melakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer ke email info@pajak.go.id atau fax ke (021) 5250209. Sertifikat elektronik pajak akan diperpanjang dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah konfirmasi pembayaran diterima oleh kami.

Demikian surat perpanjangan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.

Hormat kami,
[Nama Pejabat Direktorat Jenderal Pajak]
[Jabatan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak]

Contoh 2:

Header
Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 20, Jakarta
Telepon: (021) 5250208
Fax: (021) 5250209
Email: info@pajak.go.id
Website: www.pajak.go.id

Nomor Surat: PEM-2021-068
Tanggal: 25 Mei 2021

Perihal: Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Pajak

Kepada Yth.
Nama Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alamat Wajib Pajak

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami sampaikan bahwa sertifikat elektronik pajak yang Anda miliki akan segera berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Mei 2021. Oleh karena itu, kami berikan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik pajak Anda untuk periode 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Mei 2022.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik pajak, silakan melakukan pembayaran biaya perpanjangan sebesar Rp200.000,- melalui rekening berikut:
Bank: Bank Mandiri
Nomor Rekening: 122-00-1234567-8
Atas Nama: Direktorat Jenderal Pajak

Setelah melakukan pembayaran, silakan melakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer ke email info@pajak.go.id atau fax ke (021) 5250209. Sertifikat elektronik pajak akan diperpanjang dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah konfirmasi pembayaran diterima oleh kami.

Demikian surat perpanjangan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.

Hormat kami,
[Nama Pejabat Direktorat Jenderal Pajak]
[Jabatan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak]

Contoh 3:

Header
Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 20, Jakarta
Telepon: (021) 5250208
Fax: (021) 5250209
Email: info@pajak.go.id
Website: www.pajak.go.id

Nomor Surat: PEM-2021-069
Tanggal: 1 Juni 2021

Perihal: Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Pajak

Kepada Yth.
Nama Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alamat Wajib Pajak

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami sampaikan bahwa sertifikat elektronik pajak yang Anda miliki akan segera berakhir masa berlakunya pada tanggal 5 Juni 2021. Oleh karena itu, kami berikan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik pajak Anda untuk periode 6 Juni 2021 sampai dengan 5 Juni 2022.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik pajak, silakan melakukan pembayaran biaya perpanjangan sebesar Rp200.000,- melalui rekening berikut: