Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Pajak yang terutang harus dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi kewajiban tersebut dengan sungguh-sungguh dan tanpa ada yang terlewatkan.
Salah satu bentuk kesanggupan untuk membayar pajak adalah dengan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak. Surat ini merupakan bukti bahwa kita sebagai wajib pajak telah siap untuk membayar pajak yang terutang.
Pengertian Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak
Surat pernyataan kesanggupan membayar pajak adalah surat yang dibuat oleh wajib pajak sebagai bukti bahwa ia sudah siap untuk membayar pajak yang terutang. Surat ini berisi pernyataan yang ditandatangani oleh wajib pajak dengan menyebutkan bahwa ia akan membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Format Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak
Format surat pernyataan kesanggupan membayar pajak cukup sederhana. Surat ini dapat dibuat dengan format surat biasa tanpa perlu menggunakan kop surat resmi. Format surat pernyataan kesanggupan membayar pajak terdiri dari:
- Nama dan alamat wajib pajak
- Nomor NPWP
- Periode pajak yang akan dibayarkan
- Jenis pajak yang akan dibayarkan
- Jumlah pajak yang akan dibayarkan
- Tanggal pembayaran pajak
- Tanda tangan dan nama wajib pajak
Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak
Berikut adalah contoh surat pernyataan kesanggupan membayar pajak yang dapat digunakan sebagai acuan:
Contoh 1
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pajak Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad
Alamat : Jalan Sudirman No. 10, Jakarta Selatan
Nomor NPWP : 12345678900
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia membayar pajak penghasilan tahunan saya pada periode Januari-Desember 2021 dengan jenis pajak PPh 21 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hormat saya,
Ahmad
Contoh 2
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pajak Bandung
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi
Alamat : Jalan Riau No. 5, Bandung
Nomor NPWP : 98765432100
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia membayar pajak pertambahan nilai (PPN) pada periode Januari-Desember 2021 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hormat saya,
Budi
Contoh 3
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pajak Surabaya
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dina
Alamat : Jalan Gajah Mada No. 15, Surabaya
Nomor NPWP : 23456789000
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada periode Januari-Desember 2021 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hormat saya,
Dina
Contoh 4
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pajak Makassar
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Eka
Alamat : Jalan Veteran No. 20, Makassar
Nomor NPWP : 34567890100
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia membayar pajak penghasilan pasangan suami istri (PPH pasal 26) pada periode Januari-Desember 2021 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh setengah juta rupiah).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hormat saya,
Eka
Kesimpulan
Surat pernyataan kesanggupan membayar pajak merupakan bentuk kesediaan wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang. Surat ini dapat dibuat dengan format yang sederhana dan tidak perlu menggunakan kop surat resmi. Dalam surat tersebut harus mencantumkan nama dan alamat wajib pajak, nomor NPWP, periode pajak, jenis pajak, jumlah pajak, tanggal pembayaran pajak, dan tanda tangan serta nama wajib pajak. Dengan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak, kita telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.