Surat Permohonan Izin Tinggal Sementara (KITAS) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi untuk memberikan izin tinggal bagi warga negara asing yang sedang berada di Indonesia. KITAS memiliki masa berlaku tertentu, tergantung dari keperluan warga negara asing tersebut dalam tinggal di Indonesia. Surat ini penting untuk dimiliki oleh warga negara asing agar dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia dengan aman dan legal.
Format Surat Permohonan Izin Tinggal Sementara
Surat permohonan izin tinggal sementara harus ditulis dengan format yang jelas dan rapi. Berikut adalah format surat permohonan izin tinggal sementara:
- Nama dan alamat lengkap warga negara asing yang akan mengajukan permohonan KITAS.
- Nomor paspor warga negara asing.
- Keperluan tinggal sementara di Indonesia.
- Lama masa tinggal sementara yang dimohonkan.
- Lokasi tempat tinggal sementara di Indonesia.
- Surat rekomendasi dari instansi terkait atau sponsor.
- Informasi tentang visa yang dimiliki.
- Tanda tangan dan tanggal pengajuan surat permohonan izin tinggal sementara.
Contoh Surat Permohonan Izin Tinggal Sementara
Berikut ini adalah contoh surat permohonan izin tinggal sementara:
Contoh 1:
Kepada Yth.
Kepala Kantor Imigrasi
di
Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: John Doe
Alamat: Jl. Raya Kebayoran Lama No. 12, Jakarta Selatan
Nomor Paspor: A1234567
Keperluan Tinggal Sementara: Kunjungan Keluarga
Lama Masa Tinggal Sementara: 3 bulan (90 hari)
Lokasi Tempat Tinggal Sementara: Jl. Malioboro No. 10, Yogyakarta
Dalam hal ini, saya mengajukan permohonan izin tinggal sementara selama 3 bulan (90 hari) di Indonesia. Saya juga melampirkan surat rekomendasi dari sponsor saya, yaitu PT. ABC Indonesia.
Demikian surat permohonan izin tinggal sementara ini saya ajukan. Saya berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dengan baik oleh pihak imigrasi. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
John Doe
Tanggal: 1 Januari 2022
Contoh 2:
Kepada Yth.
Kepala Kantor Imigrasi
di
Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: Jane Smith
Alamat: Jl. Sudirman No. 5, Jakarta Pusat
Nomor Paspor: B1234567
Keperluan Tinggal Sementara: Studi
Lama Masa Tinggal Sementara: 1 tahun (365 hari)
Lokasi Tempat Tinggal Sementara: Jl. Diponegoro No. 15, Bandung
Dalam hal ini, saya mengajukan permohonan izin tinggal sementara selama 1 tahun (365 hari) di Indonesia untuk keperluan studi. Saya juga melampirkan surat rekomendasi dari universitas yang akan saya masuki, yaitu Universitas ABC.
Demikian surat permohonan izin tinggal sementara ini saya ajukan. Saya berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dengan baik oleh pihak imigrasi. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
Jane Smith
Tanggal: 1 Januari 2022
Proses Pengajuan Surat Permohonan Izin Tinggal Sementara
Untuk mengajukan surat permohonan izin tinggal sementara, warga negara asing harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Berikut adalah prosedur pengajuan surat permohonan izin tinggal sementara:
- Warga negara asing harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, surat rekomendasi, dan surat keterangan kesehatan.
- Warga negara asing harus mengisi formulir permohonan KITAS yang tersedia di kantor imigrasi.
- Setelah mengisi formulir, warga negara asing harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.
- Warga negara asing harus menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan beserta formulir permohonan dan bukti pembayaran ke petugas imigrasi.
- Setelah proses verifikasi dokumen dan pembayaran selesai, pihak imigrasi akan memberikan surat permohonan izin tinggal sementara kepada warga negara asing.
Kesimpulan
Surat permohonan izin tinggal sementara adalah surat yang penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan beraktivitas di Indonesia dengan aman dan legal. Surat ini memiliki format yang jelas dan rapi, serta harus diikuti dengan prosedur pengajuan yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Dengan memiliki surat permohonan izin tinggal sementara, warga negara asing dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia dengan tenang dan nyaman.