Surat Permintaan Visum et Repertum (SPVR) adalah surat resmi yang diajukan oleh pihak kepolisian atau jaksa penuntut umum kepada dokter ahli forensik untuk meminta bantuan dalam melakukan pemeriksaan jenazah atau korban kekerasan. Dalam proses penyidikan kasus, SPVR sangat penting dari segi identifikasi korban, penyebab kematian, hingga identifikasi pelaku tindak pidana.

Format Surat Permintaan Visum et Repertum

Format SPVR terdiri dari beberapa bagian yang harus diisi dengan lengkap dan jelas. Berikut adalah format surat permintaan visum et repertum:

1. Kepada Yth.

Nama dokter ahli forensik yang dituju.

2. Dari

Nama dan jabatan pejabat yang mengeluarkan surat permintaan.

3. Perihal

Surat permintaan visum et repertum.

4. Isi Surat

Isi surat permintaan harus berisi:

  • Identitas korban atau jenazah (nama, umur, jenis kelamin, alamat, dsb).
  • Kronologi kejadian atau tindak pidana yang terjadi.
  • Alasan permintaan visum et repertum.

5. Lampiran

Surat permintaan harus dilampiri dengan:

  • Salinan laporan polisi atau surat tugas dari jaksa penuntut umum.
  • Surat keterangan kematian atau dokumen lain yang terkait.

6. Penutup

Surat permintaan harus ditutup dengan ucapan terima kasih dan harapan untuk segera ditindaklanjuti.

Contoh Surat Permintaan Visum et Repertum

Berikut adalah beberapa contoh surat permintaan visum et repertum yang dapat dijadikan referensi:

Contoh 1:

Kepada Yth.

Dokter Ahli Forensik di RS Bhayangkara Surabaya

Dari

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya

Perihal: Permohonan Visum et Repertum

Dengan hormat,

Bersama surat ini kami memohon bantuan Bapak/Ibu dokter ahli forensik untuk melakukan visum et repertum atas jenazah berikut:

Nama: Budi Santoso

Umur: 25 tahun

Jenis kelamin: Laki-laki

Alamat: Jalan Raya Kupang No. 10 Surabaya

Jenazah ditemukan di pinggir jalan raya Surabaya - Malang dengan kondisi luka parah di kepala dan leher. Kami membutuhkan hasil visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian korban dan mempercepat proses penyidikan tindak pidana yang terjadi.

Sebagai lampiran, kami sertakan:

1. Surat tugas dari Kapolrestabes Surabaya.

2. Salinan laporan polisi nomor LP/1234/III/2022 tanggal 15 Maret 2022.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas kerjasama dan bantuan Bapak/Ibu dokter ahli forensik, kami ucapkan terima kasih.

Surabaya, 16 Maret 2022

Kepala Satuan Reserse Kriminal

AKBP Ali Budiarto

Contoh 2:

Kepada Yth.

Dokter Ahli Forensik di RS Fatmawati Jakarta

Dari

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Perihal: Permohonan Visum et Repertum

Dengan hormat,

Bersama surat ini kami memohon bantuan Bapak/Ibu dokter ahli forensik untuk melakukan visum et repertum atas korban kekerasan berikut:

Nama: Siti Nurjanah

Umur: 30 tahun

Jenis kelamin: Perempuan

Alamat: Jalan Kembang Sari No. 8 Jakarta Selatan

Korban ditemukan di tempat parkir Pasar Minggu dengan kondisi luka sayatan di pergelangan tangan. Kami membutuhkan hasil visum et repertum untuk mengetahui tingkat keparahan luka, jenis senjata tajam yang digunakan, dan mempercepat proses penyidikan tindak pidana yang terjadi.

Sebagai lampiran, kami sertakan:

1. Surat tugas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

2. Salinan laporan polisi nomor LP/5678/III/2022 tanggal 20 Maret 2022.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas kerjasama dan bantuan Bapak/Ibu dokter ahli forensik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 21 Maret 2022

Jaksa Penuntut Umum

Drs. Bambang Sutrisno

Kesimpulan

Surat Permintaan Visum et Repertum (SPVR) adalah surat resmi yang diajukan oleh pihak kepolisian atau jaksa penuntut umum kepada dokter ahli forensik untuk meminta bantuan dalam melakukan pemeriksaan jenazah atau korban kekerasan. Format surat permintaan terdiri dari beberapa bagian yang harus diisi dengan lengkap dan jelas, seperti identitas korban, kronologi kejadian, alasan permintaan, dan lampiran dokumen terkait. Contoh surat permintaan visum et repertum dapat dijadikan referensi untuk membuat surat permintaan yang baik dan benar.