Surat Peninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. Surat PK bertujuan untuk meminta pengadilan untuk memeriksa kembali putusan yang telah dijatuhkan. Namun, tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan PK, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) yang dapat diajukan PK.
Format Surat Peninjauan Kembali
Format surat PK sama dengan surat pada umumnya, terdiri dari:
- Header surat (nama, alamat, nomor telepon, dan email pengirim surat)
- Tanggal pembuatan surat
- Nama hakim yang memberikan putusan
- Nomor perkara
- Alasan mengajukan surat PK
- Bukti-bukti yang mendukung alasan mengajukan PK
- Tuntutan yang diajukan
- Tanda tangan pengirim surat
Contoh Surat Peninjauan Kembali
Berikut adalah beberapa contoh surat PK:
Contoh 1
Header surat
Nama: Ahmad
Alamat: Jl. Merdeka No. 10
Nomor telepon: 08123456789
Email: ahmad@email.com
Tanggal pembuatan surat
12 Januari 2022
Nama hakim
Budi
Nomor perkara
12345/Pdt.G/2021/PN.Jkt
Alasan mengajukan surat PK
Saya merasa putusan yang telah dijatuhkan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan.
Bukti-bukti yang mendukung alasan mengajukan PK
Surat keterangan dari saksi yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya.
Tuntutan yang diajukan
Meminta pengadilan untuk memeriksa kembali putusan yang telah dijatuhkan dan memberikan putusan yang adil.
Tanda tangan pengirim surat
Ahmad
Contoh 2
Header surat
Nama: Budi
Alamat: Jl. Sudirman No. 20
Nomor telepon: 08765432109
Email: budi@email.com
Tanggal pembuatan surat
5 Februari 2022
Nama hakim
Siti
Nomor perkara
67890/Pdt.G/2021/PN.Jkt
Alasan mengajukan surat PK
Saya merasa putusan yang telah dijatuhkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bukti-bukti yang mendukung alasan mengajukan PK
Surat putusan yang menunjukkan bahwa hakim telah mengabaikan aturan yang berlaku.
Tuntutan yang diajukan
Meminta pengadilan untuk memeriksa kembali putusan yang telah dijatuhkan dan memberikan putusan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanda tangan pengirim surat
Budi
Kesimpulan
Surat PK merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. Format surat PK sama dengan surat pada umumnya, terdiri dari header surat, tanggal pembuatan surat, nama hakim yang memberikan putusan, nomor perkara, alasan mengajukan surat PK, bukti-bukti yang mendukung alasan mengajukan PK, tuntutan yang diajukan, dan tanda tangan pengirim surat. Ada beberapa contoh surat PK yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam membuat surat PK.