Surat pembagian waris adalah salah satu dokumen yang dibuat untuk membagikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Pembagian waris ini diatur dalam hukum perdata, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Surat pembagian waris dapat dibuat oleh notaris atau oleh keluarga ahli waris yang telah sepakat mengenai pembagian harta warisan. Surat ini harus disahkan oleh pejabat yang berwenang dan diakui secara hukum.

Format Surat Pembagian Waris

Surat pembagian waris umumnya berisi informasi tentang identitas ahli waris, jumlah harta warisan yang dibagikan, dan cara pembagian harta tersebut. Berikut adalah format umum surat pembagian waris:

  1. Judul surat, yaitu “Surat Pembagian Waris”
  2. Nama lengkap dan alamat ahli waris yang menerima pembagian
  3. Nama lengkap dan alamat ahli waris yang tidak menerima pembagian
  4. Jumlah harta warisan yang dibagikan
  5. Cara pembagian harta warisan, misalnya dengan cara pembagian proporsional atau tidak proporsional
  6. Tanggal pembagian harta warisan
  7. Tanda tangan ahli waris yang menerima pembagian dan ahli waris yang tidak menerima pembagian

Contoh Surat Pembagian Waris

Berikut adalah beberapa contoh surat pembagian waris:

Contoh 1

Surat Pembagian Waris

Kepada Yth. Saudara/i Ahmad, Budi, dan Citra

Dengan ini kami sampaikan bahwa harta warisan ayahanda kami, yakni tanah seluas 1000 m2 dan uang sejumlah Rp 500.000.000,- telah kami bagikan sebagai berikut:

  • Ahmad menerima tanah seluas 400 m2 dan uang sejumlah Rp 200.000.000,-
  • Budi menerima tanah seluas 300 m2 dan uang sejumlah Rp 150.000.000,-
  • Citra menerima tanah seluas 300 m2 dan uang sejumlah Rp 150.000.000,-

Pembagian harta warisan ini telah disepakati oleh semua ahli waris dan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022.

Demikian surat pembagian waris ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 1 Januari 2022

Ahmad

Budi

Citra

Contoh 2

Surat Pembagian Waris

Kepada Yth. Saudara/i Dina dan Eka

Dengan ini kami sampaikan bahwa harta warisan ibu kami, yakni rumah tinggal dan mobil telah kami bagikan sebagai berikut:

  • Dina menerima rumah tinggal dan mobil
  • Eka tidak menerima pembagian

Pembagian harta warisan ini telah disepakati oleh semua ahli waris dan dilakukan pada tanggal 1 Februari 2022.

Demikian surat pembagian waris ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 1 Februari 2022

Dina

Eka

Contoh 3

Surat Pembagian Waris

Kepada Yth. Saudara/i Fajar, Gita, dan Hana

Dengan ini kami sampaikan bahwa harta warisan kakek kami, yakni tanah seluas 500 m2 dan uang sejumlah Rp 100.000.000,- telah kami bagikan sebagai berikut:

  • Fajar menerima tanah seluas 200 m2 dan uang sejumlah Rp 40.000.000,-
  • Gita menerima tanah seluas 200 m2 dan uang sejumlah Rp 40.000.000,-
  • Hana menerima tanah seluas 100 m2 dan uang sejumlah Rp 20.000.000,-

Pembagian harta warisan ini telah disepakati oleh semua ahli waris dan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2022.

Demikian surat pembagian waris ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 1 Maret 2022

Fajar

Gita

Hana

Contoh 4

Surat Pembagian Waris

Kepada Yth. Saudara/i Iwan dan Joko

Dengan ini kami sampaikan bahwa harta warisan ayah kami, yakni tanah seluas 1000 m2 dan uang sejumlah Rp 200.000.000,- telah kami bagikan sebagai berikut:

  • Iwan menerima tanah seluas 600 m2 dan uang sejumlah Rp 120.000.000,-
  • Joko menerima tanah seluas 400 m2 dan uang sejumlah Rp 80.000.000,-

Pembagian harta warisan ini telah disepakati oleh semua ahli waris dan dilakukan pada tanggal 1 April 2022.

Demikian surat pembagian waris ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 1 April 2022

Iwan

Joko

Kesimpulan

Surat pembagian waris adalah salah satu dokumen yang dibuat untuk membagikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Surat ini harus disahkan oleh pejabat yang berwenang dan diakui secara hukum. Pembagian waris ini diatur dalam hukum perdata, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Format surat pembagian waris umumnya berisi informasi tentang identitas ahli waris, jumlah harta warisan yang dibagikan, dan cara pembagian harta tersebut. Contoh surat pembagian waris dapat bermacam-macam tergantung dari jumlah ahli waris dan jenis harta warisan yang dibagikan.