Surat pembagian uang warisan adalah dokumen resmi yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Warisan ini bisa berupa uang, properti, atau aset lainnya yang dimiliki oleh si pewaris. Dalam surat pembagian uang warisan, terdapat informasi mengenai jumlah harta peninggalan, siapa saja ahli waris yang berhak menerima, serta bagaimana pembagian harta tersebut dilakukan.

Format Surat Pembagian Uang Warisan

Format surat pembagian uang warisan sebaiknya mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh hukum. Berikut ini adalah format umum yang bisa digunakan:

  1. Judul surat: Surat Pembagian Uang Warisan
  2. Nama pewaris dan tanggal kematian
  3. Daftar harta peninggalan beserta jumlahnya
  4. Daftar ahli waris yang berhak menerima beserta porsi masing-masing
  5. Cara pembagian harta peninggalan
  6. Tanda tangan ahli waris dan pengesahan notaris

Contoh Surat Pembagian Uang Warisan

Berikut ini adalah beberapa contoh surat pembagian uang warisan:

Contoh 1

Surat Pembagian Uang Warisan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Budi Santoso
Alamat: Jalan Merdeka No. 10, Jakarta
Hubungan dengan almarhum: Anak ke-2
Porsi: 40%

2. Nama: Siti Rahmawati
Alamat: Jalan Kebon Jeruk No. 25, Jakarta
Hubungan dengan almarhum: Istri
Porsi: 40%

3. Nama: Anton Wijaya
Alamat: Jalan Sudirman No. 50, Jakarta
Hubungan dengan almarhum: Saudara kandung
Porsi: 20%

Menyatakan bahwa kami telah melakukan pembagian harta peninggalan almarhum Budi Santoso, yang meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2021, sebagai berikut:

1. Harta berupa uang sebesar Rp 500.000.000,00
Penerima: Budi Santoso (40%), Siti Rahmawati (40%), Anton Wijaya (20%)

2. Harta berupa tanah seluas 500 m2
Penerima: Budi Santoso (40%), Siti Rahmawati (40%), Anton Wijaya (20%)

Demikian surat pembagian uang warisan ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh.

Yang membuat surat pembagian uang warisan,
Budi Santoso, Siti Rahmawati, Anton Wijaya

Contoh 2

Surat Pembagian Uang Warisan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Dinda Permata
Alamat: Jalan Raya Bogor No. 15, Depok
Hubungan dengan almarhum: Anak ke-1
Porsi: 50%

2. Nama: Agus Setiawan
Alamat: Jalan Raya Bekasi No. 20, Jakarta
Hubungan dengan almarhum: Saudara kandung
Porsi: 25%

3. Nama: Arif Mulyadi
Alamat: Jalan Cirendeu No. 30, Tangerang
Hubungan dengan almarhum: Saudara kandung
Porsi: 25%

Menyatakan bahwa kami telah melakukan pembagian harta peninggalan almarhum Ahmad Fadilah, yang meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2021, sebagai berikut:

1. Harta berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00
Penerima: Dinda Permata (50%), Agus Setiawan (25%), Arif Mulyadi (25%)

2. Harta berupa mobil jenis Toyota Innova
Penerima: Dinda Permata (50%), Agus Setiawan (25%), Arif Mulyadi (25%)

Demikian surat pembagian uang warisan ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh.

Yang membuat surat pembagian uang warisan,
Dinda Permata, Agus Setiawan, Arif Mulyadi

Contoh 3

Surat Pembagian Uang Warisan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Iwan Setiawan
Alamat: Jalan Raya Bogor No. 15, Depok
Hubungan dengan almarhum: Anak ke-2
Porsi: 50%

2. Nama: Dian Puspita
Alamat: Jalan Raya Bekasi No. 20, Jakarta
Hubungan dengan almarhum: Saudara kandung
Porsi: 25%

3. Nama: Ahmad Sutisna
Alamat: Jalan Cirendeu No. 30, Tangerang
Hubungan dengan almarhum: Saudara kandung
Porsi: 25%

Menyatakan bahwa kami telah melakukan pembagian harta peninggalan almarhum Siti Nurhayati, yang meninggal dunia pada tanggal 1 Agustus 2021, sebagai berikut:

1. Harta berupa uang sebesar Rp 2.500.000.000,00
Penerima: Iwan Setiawan (50%), Dian Puspita (25%), Ahmad Sutisna (25%)

2. Harta berupa rumah di Jalan Raya Bogor No. 10
Penerima: Iwan Setiawan (50%), Dian Puspita (25%), Ahmad Sutisna (25%)

Demikian surat pembagian uang warisan ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh.

Yang membuat surat pembagian uang warisan,
Iwan Setiawan, Dian Puspita, Ahmad Sutisna

Contoh 4

Surat Pembagian Uang Warisan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Hadi Sutanto
Alamat: Jalan Kaliurang No. 15, Yogyakarta
Hubungan dengan almarhum: Anak ke-1
Porsi: 50%

2. Nama: Rina Wulandari
Alamat: Jalan Raya Solo No. 20, Surakarta
Hubungan dengan almarhum: Anak ke-2
Porsi: 50%

Menyatakan bahwa kami telah melakukan pembagian harta peninggalan almarhum Siti Maryam, yang meninggal dunia pada tanggal 1 September 2021, sebagai berikut:

1. Harta berupa uang sebesar Rp 500.000.000,00
Penerima: Hadi Sutanto (50%), Rina Wulandari (50%)

2. Harta berupa tanah seluas 1.000 m2
Penerima: Hadi Sutanto (50%), Rina Wulandari (50%)

Demikian surat pembagian uang warisan ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh.

Yang membuat surat pembagian uang warisan,
Hadi Sutanto, Rina Wulandari

Kesimpulan

Surat pembagian uang warisan adalah dokumen resmi yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Format surat pembagian uang warisan sebaiknya meng