Surat pembagian harta warisan adalah surat yang dibuat setelah proses pembagian harta warisan selesai dilakukan. Surat ini berisi informasi mengenai siapa saja ahli waris yang mendapatkan bagian dari harta warisan dan jumlah yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Pembagian harta warisan sendiri dilakukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Format Surat Pembagian Harta Warisan

Format surat pembagian harta warisan harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah beberapa informasi yang harus tercantum dalam surat pembagian harta warisan:

  1. Nama dan alamat lengkap dari siapa yang membuat surat pembagian harta warisan
  2. Nama dan alamat lengkap dari ahli waris yang menerima bagian harta warisan
  3. Jumlah bagian harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris
  4. Informasi mengenai harta warisan yang dibagikan, termasuk jenis harta dan jumlahnya
  5. Tanda tangan dari pembuat surat pembagian harta warisan

Contoh Surat Pembagian Harta Warisan

Berikut adalah beberapa contoh surat pembagian harta warisan:

  1. Contoh 1:

Surat Pembagian Harta Warisan

Saya, Bapak Sutrisno, selaku pewaris dari almarhum Ibu Siti Rahayu, dengan ini menyatakan bahwa telah melakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang tercantum di bawah ini:

  1. Bapak Surya, menerima bagian berupa tanah seluas 200 m2
  2. Ibu Sari, menerima bagian berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,-
  3. Bapak Wira, menerima bagian berupa mobil Honda Civic tahun 2015

Demikian surat pembagian harta warisan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

Bapak Sutrisno

  1. Contoh 2:

Surat Pembagian Harta Warisan

Kami, ahli waris dari almarhum Bapak Ahmad, dengan ini menyatakan bahwa telah melakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang tercantum di bawah ini:

  1. Ibu Susi, menerima bagian berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,-
  2. Bapak Dodi, menerima bagian berupa tanah seluas 500 m2
  3. Ibu Yati, menerima bagian berupa mobil Toyota Avanza tahun 2017
  4. Bapak Joko, menerima bagian berupa rumah seluas 200 m2

Demikian surat pembagian harta warisan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Ahli Waris dari Almarhum Bapak Ahmad

Kesimpulan

Surat pembagian harta warisan adalah surat yang dibuat setelah proses pembagian harta warisan selesai dilakukan. Surat ini berisi informasi mengenai ahli waris yang mendapatkan bagian dari harta warisan dan jumlah yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Format surat pembagian harta warisan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti nama dan alamat lengkap dari pembuat surat dan ahli waris yang menerima bagian harta warisan, informasi mengenai harta warisan yang dibagikan, dan tanda tangan dari pembuat surat.