Pengertian Surat Keterangan Permanent Residence

Surat Keterangan Permanent Residence atau SKPR adalah surat yang dikeluarkan oleh imigrasi yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. Surat ini diberikan kepada warga negara asing dan orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. SKPR ini merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara asing atau orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. Surat ini akan menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki izin tinggal tetap dan memiliki hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.

Format Surat Keterangan Permanent Residence

Surat Keterangan Permanent Residence biasanya ditulis dengan format resmi. Berikut ini adalah format yang biasanya digunakan dalam surat ini: Nomor :
Perihal : Surat Keterangan Permanent Residence
Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi
Di
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk nama lengkap pemohon, dengan ini kami sampaikan bahwa nama lengkap pemohon telah memiliki Izin Tinggal Tetap dan berhak tinggal dan bekerja di Indonesia selama ITAP tersebut berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Tempat dan Tanggal Pembuatan SKPR]
[Nama dan Tanda Tangan Pejabat Imigrasi]

Contoh Surat Keterangan Permanent Residence

Berikut ini adalah contoh surat keterangan permanent residence yang dapat digunakan sebagai referensi: 1. Nomor : 0001/ITAP-IMI/IX/2021
Perihal : Surat Keterangan Permanent Residence
Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Di
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk Mr. John Doe, dengan ini kami sampaikan bahwa Mr. John Doe telah memiliki Izin Tinggal Tetap dan berhak tinggal dan bekerja di Indonesia selama ITAP tersebut berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Jakarta, 15 September 2021
Nama dan Tanda Tangan Pejabat Imigrasi
2. Nomor : 0002/ITAP-IMI/IX/2021
Perihal : Surat Keterangan Permanent Residence
Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Bali
Di
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk Mrs. Jane Smith, dengan ini kami sampaikan bahwa Mrs. Jane Smith telah memiliki Izin Tinggal Tetap dan berhak tinggal dan bekerja di Indonesia selama ITAP tersebut berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Bali, 20 September 2021
Nama dan Tanda Tangan Pejabat Imigrasi
3. Nomor : 0003/ITAP-IMI/IX/2021
Perihal : Surat Keterangan Permanent Residence
Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya
Di
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk Mr. Lee Chang, dengan ini kami sampaikan bahwa Mr. Lee Chang telah memiliki Izin Tinggal Tetap dan berhak tinggal dan bekerja di Indonesia selama ITAP tersebut berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Surabaya, 25 September 2021
Nama dan Tanda Tangan Pejabat Imigrasi
4. Nomor : 0004/ITAP-IMI/IX/2021
Perihal : Surat Keterangan Permanent Residence
Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Bandung
Di
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk Mr. Kim Ji Hoon, dengan ini kami sampaikan bahwa Mr. Kim Ji Hoon telah memiliki Izin Tinggal Tetap dan berhak tinggal dan bekerja di Indonesia selama ITAP tersebut berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Bandung, 30 September 2021
Nama dan Tanda Tangan Pejabat Imigrasi

Kesimpulan

SKPR atau Surat Keterangan Permanent Residence adalah surat yang dikeluarkan oleh imigrasi yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. Surat ini penting bagi warga negara asing atau orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama ITAP tersebut berlaku. Format surat ini biasanya ditulis dengan format resmi dan terdapat beberapa contoh surat keterangan permanent residence yang dapat digunakan sebagai referensi. Dengan memiliki SKPR, warga negara asing atau orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dapat lebih mudah dalam mengurus keperluan administrasi di Indonesia.