Pengertian Surat Keterangan Jaminan Kerja
Surat Keterangan Jaminan Kerja (SKJK) adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan atau instansi yang menyatakan bahwa seseorang adalah karyawan atau pegawai dari perusahaan tersebut. SKJK ini diberikan kepada karyawan untuk keperluan tertentu seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. SKJK menjadi salah satu syarat yang diperlukan ketika seseorang ingin mengajukan kredit di bank. Surat ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan mempunyai penghasilan tetap dan memiliki pekerjaan yang stabil. SKJK juga menjadi syarat penting dalam pembuatan paspor karena paspor hanya diberikan kepada orang yang mempunyai pekerjaan yang jelas.
Format Surat Keterangan Jaminan Kerja
Format SKJK dapat bervariasi tergantung dari perusahaan atau instansi yang menerbitkannya. Namun, secara umum, format SKJK terdiri dari beberapa bagian seperti: 1. Identitas Perusahaan Identitas perusahaan yang mencakup nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon, dan email perusahaan. 2. Identitas Karyawan Identitas karyawan yang mencakup nama lengkap, nomor induk karyawan, jabatan, dan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. 3. Isi Surat Isi surat yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah karyawan tetap dari perusahaan tersebut, masa kerja karyawan di perusahaan tersebut, dan penghasilan yang diterima oleh karyawan. 4. Tanda Tangan dan Cap Tanda tangan dari pimpinan perusahaan atau pihak yang berwenang dan cap perusahaan.
Contoh Surat Keterangan Jaminan Kerja
Berikut adalah contoh SKJK yang bisa dijadikan referensi dalam membuat surat tersebut: Contoh 1
PT ABC
Jl. Sudirman No. 1
Jakarta
Telp. (021) 123456
Surat Keterangan Jaminan Kerja
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
Nama : Ahmad
Jabatan : Marketing
Masa Kerja : 2 tahun
Gaji : Rp 10.000.000,-
Adalah karyawan tetap kami yang bekerja di PT ABC dengan masa kerja selama 2 tahun dan mendapatkan gaji sebesar Rp 10.000.000,- per bulan.
Demikian surat keterangan jaminan kerja ini dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Januari 2021
PT ABC
Ttd
Dewi Susanti
Direktur Utama
Contoh 2
PT XYZ
Jl. Gatot Subroto No. 2
Bandung
Telp. (022) 789012
Surat Keterangan Jaminan Kerja
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
Nama : Budi
Jabatan : IT Support
Masa Kerja : 3 tahun
Gaji : Rp 12.000.000,-
Adalah karyawan tetap kami yang bekerja di PT XYZ dengan masa kerja selama 3 tahun dan mendapatkan gaji sebesar Rp 12.000.000,- per bulan.
Demikian surat keterangan jaminan kerja ini dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 1 Januari 2021
PT XYZ
Ttd
Andi Wijaya
General Manager
Contoh 3
PT LMN
Jl. Thamrin No. 3
Surabaya
Telp. (031) 345678
Surat Keterangan Jaminan Kerja
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
Nama : Rina
Jabatan : Akunting
Masa Kerja : 1 tahun
Gaji : Rp 8.000.000,-
Adalah karyawan tetap kami yang bekerja di PT LMN dengan masa kerja selama 1 tahun dan mendapatkan gaji sebesar Rp 8.000.000,- per bulan.
Demikian surat keterangan jaminan kerja ini dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 1 Januari 2021
PT LMN
Ttd
Budi Santoso
Direktur Keuangan
Contoh 4
PT PQR
Jl. Diponegoro No. 4
Medan
Telp. (061) 234567
Surat Keterangan Jaminan Kerja
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
Nama : Andi
Jabatan : Produksi
Masa Kerja : 4 tahun
Gaji : Rp 15.000.000,-
Adalah karyawan tetap kami yang bekerja di PT PQR dengan masa kerja selama 4 tahun dan mendapatkan gaji sebesar Rp 15.000.000,- per bulan.
Demikian surat keterangan jaminan kerja ini dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 1 Januari 2021
PT PQR
Ttd
Siti Nurhaliza
Direktur Operasional
Kesimpulan
SKJK menjadi syarat penting dalam beberapa keperluan seperti pengajuan kredit dan pembuatan paspor. SKJK berisi identitas perusahaan, identitas karyawan, isi surat, tanda tangan, dan cap perusahaan. Dalam membuat SKJK, perlu memperhatikan format yang benar dan jangan lupa untuk mencantumkan identitas perusahaan dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan atau pihak yang berwenang.