Pengertian Surat Keterangan Hak Waris

Surat Keterangan Hak Waris atau disingkat SKHW adalah surat yang diberikan oleh instansi pemerintah setempat untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki hak untuk mewarisi harta warisan dari keluarganya yang telah meninggal dunia. Surat ini menjadi penting sebagai bukti sah dalam mengurus masalah hukum terkait aset waris. Surat Keterangan Hak Waris bisa dikeluarkan oleh Kantor Desa/Kelurahan, KUA, atau pengadilan.

Format Surat Keterangan Hak Waris

Format Surat Keterangan Hak Waris terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Bagian pengantar yang berisi tentang nama instansi yang menerbitkan surat, nomor surat, dan tanggal penerbitan.
  2. Bagian isi yang berisi tentang data penerima hak waris, data pewaris yang meninggal dunia, dan data harta warisan yang ditinggalkan.
  3. Bagian penutup yang berisi tentang nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat serta cap instansi yang menerbitkan surat.

Contoh Surat Keterangan Hak Waris

Berikut ini adalah contoh Surat Keterangan Hak Waris yang bisa dijadikan referensi dalam membuat surat yang sesuai dengan kebutuhan:

Contoh 1

Kepala Desa Kepuh, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Gunung Kidul
Nomor: 012/ SKHW-Kepuh/ II/ 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Kepuh, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Gunung Kidul, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama Penerima: Sri Mulyani
Tempat/Tanggal Lahir: Gunung Kidul, 12 Desember 1976
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Jl. Raya Kepuh No. 5, Kedung Banteng, Gunung Kidul

Adalah benar penerima hak waris atas almarhum Bapak Suryadi yang meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2021 di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Adapun harta warisan yang ditinggalkan adalah sebidang tanah seluas 1200 m2 yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kepuh, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Gunung Kidul.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepuh, 5 Februari 2021
Kepala Desa Kepuh

(Muhammad Yusuf)
NIP. 19671228 199203 1 005

Contoh 2

Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogonalan
Nomor: 013/ SKHW-KUA/ III/ 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogonalan, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama Penerima: Ahmad Syarifuddin
Tempat/Tanggal Lahir: Kulon Progo, 10 Januari 1980
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Kaliurang Km. 12,5 no. 32, Sleman, DI Yogyakarta

Adalah benar penerima hak waris atas almarhum Ibu Siti Maryam yang meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 2021 di RSUD Wates. Adapun harta warisan yang ditinggalkan adalah sebidang tanah seluas 2000 m2 yang terletak di Dusun Tegalrejo, Desa Jogonalan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Kulon Progo.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jogonalan, 10 Maret 2021
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogonalan

(Abdul Karim)
NIP. 19781216 200604 1 001

Contoh 3

Pengadilan Negeri Yogyakarta
Nomor: 015/ SKHW-PN/ IV/ 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama Penerima: Dwi Nur Cahyono
Tempat/Tanggal Lahir: Yogyakarta, 28 Maret 1985
Pekerjaan: PNS
Alamat: Jl. Prawirotaman No. 45, Yogyakarta

Adalah benar penerima hak waris atas almarhum Bapak Sutrisno yang meninggal dunia pada tanggal 15 April 2021 di RSUD Sardjito. Adapun harta warisan yang ditinggalkan adalah sebidang tanah seluas 1500 m2 yang terletak di Dusun Karangwuni, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang; sebuah mobil Toyota Avanza tahun 2016, dan beberapa peralatan rumah tangga.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 30 April 2021
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta

(Siti Aminah)
NIP. 19761021 200604 2 001

Contoh 4

Kepala Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang
Nomor: 011/ SKHW-Sumberdadi/ I/ 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama Penerima: Diah Ayu Lestari
Tempat/Tanggal Lahir: Malang, 5 Agustus 1984
Pekerjaan: Guru
Alamat: Jl. Raya Sumberdadi No. 23, Sumberpucung, Malang

Adalah benar penerima hak waris atas almarhum Ibu Sumarni yang meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 2021 di Rumah Sakit Bhayangkara Malang. Adapun harta warisan yang ditinggalkan adalah sebidang tanah seluas 1000 m2 yang terletak di Dusun Sumberdadi, Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang; sebuah rumah tinggal, dan beberapa peralatan rumah tangga.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sumberdadi, 20 Januari 2021
Kepala Desa Sumberdadi

(Abdul Aziz)
NIP. 19811222 200604 1 002

Kesimpulan

Surat Keterangan Hak Waris sangat penting dalam mengurus permasalahan hukum terkait aset waris. Surat ini bisa dikeluarkan oleh Kantor Desa/Kelurahan, KUA, atau pengadilan. Format Surat Keterangan Hak Waris terdiri dari beberapa bagian, yaitu bagian pengantar, bagian isi, dan bagian penutup. Dalam membuat surat, perlu diperhatikan bahwa data yang disampaikan harus benar dan jelas. Dengan adanya Surat Keterangan Hak Waris, diharapkan dapat memudahkan dalam penyelesaian masalah hukum terkait aset waris