Surat Keputusan (SK) Tenaga Honorer adalah dokumen resmi yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). SK Tenaga Honorer merupakan bukti legalitas bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama kurun waktu tertentu di suatu instansi pemerintah.

Pengertian Surat Keputusan Tenaga Honorer

Surat Keputusan Tenaga Honorer adalah surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SK Tenaga Honorer berisi informasi mengenai identitas tenaga honorer, jabatan yang diemban, masa kerja, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengangkatan menjadi PNS.

SK Tenaga Honorer memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SK Pegawai Negeri Sipil. Dengan memiliki SK Tenaga Honorer, tenaga honorer memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, serta hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Format Surat Keputusan Tenaga Honorer

Setiap instansi pemerintah memiliki format yang berbeda untuk SK Tenaga Honorer. Namun, secara umum, SK Tenaga Honorer memiliki format yang sama dengan SK Pegawai Negeri Sipil, yaitu terdiri atas:

  1. Judul surat
  2. Nomor surat
  3. Lampiran
  4. Perihal
  5. Identitas tenaga honorer
  6. Jabatan yang diemban
  7. Masa kerja
  8. Dasar hukum pengangkatan
  9. Tanggal pengangkatan
  10. Tanda tangan pejabat yang berwenang

Contoh Surat Keputusan Tenaga Honorer

Berikut ini adalah beberapa contoh Surat Keputusan Tenaga Honorer:

Contoh 1

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 1234/KEP/HON/2021

Lampiran: 1 (satu) berkas

Perihal: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Menimbang:

  1. Bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga honorer pada Dinas Pendidikan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Bahwa tenaga honorer yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

  1. Menetapkan tenaga honorer dengan identitas sebagai berikut:
  • Nama: Budi Santoso
  • Tempat Tanggal Lahir: Surabaya, 5 Januari 1990
  • Alamat: Jalan Raya No. 10, Surabaya
  • Nomor KTP: 1234567890
  1. Menetapkan jabatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Guru SD.
  2. Menetapkan masa kerja tenaga honorer selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Menetapkan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Menetapkan tanggal pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 April 2021.
  5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Surat keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tanggal 1 April 2021.

Contoh 2

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 5678/KEP/HON/2021

Lampiran: 1 (satu) berkas

Perihal: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Menimbang:

  1. Bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga honorer pada Dinas Kesehatan selama 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Bahwa tenaga honorer yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

  1. Menetapkan tenaga honorer dengan identitas sebagai berikut:
  • Nama: Ani Wulandari
  • Tempat Tanggal Lahir: Bandung, 10 Februari 1987
  • Alamat: Jalan Sudirman No. 20, Bandung
  • Nomor KTP: 0987654321
  1. Menetapkan jabatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Perawat.
  2. Menetapkan masa kerja tenaga honorer selama 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Menetapkan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Menetapkan tanggal pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Mei 2021.
  5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Surat keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tanggal 1 Mei 2021.

Contoh 3

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 9101/KEP/HON/2021

Lampiran: 1 (satu) berkas

Perihal: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Menimbang:

  1. Bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga honorer pada Dinas Perhubungan selama 4 (empat) tahun terakhir.
  2. Bahwa tenaga honorer yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

  1. Menetapkan tenaga honorer dengan identitas sebagai berikut: