Surat keputusan tata usaha negara atau sering disingkat SK TUN adalah salah satu jenis surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah sebagai tindak lanjut dari permintaan atau pengajuan dari seseorang atau sebuah organisasi. SK TUN biasanya diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berkaitan dengan masalah administrasi, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan negara.

Pengertian Surat Keputusan Tata Usaha Negara

SK TUN adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang bertujuan untuk memutuskan suatu masalah atau memerintahkan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kepentingan umum. Surat keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait.

Format Surat Keputusan Tata Usaha Negara

Format SK TUN terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Judul: Berisi tentang hal yang akan diatur atau diputuskan dalam surat keputusan.
  2. Pendahuluan: Berisi tentang alasan dan tujuan dibuatnya surat keputusan.
  3. Pertimbangan: Berisi tentang pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan untuk membuat surat keputusan.
  4. Keputusan: Berisi tentang keputusan yang diambil oleh pihak yang berwenang.
  5. Penutup: Berisi tentang penghargaan dan ucapan terima kasih atas kerjasama yang diberikan.
  6. Lampiran: Berisi tentang lampiran-lampiran yang dibutuhkan untuk melengkapi surat keputusan.

Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara

Contoh 1

Judul : Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pendahuluan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan jam kerja pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai.

Pertimbangan : Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan jam kerja pegawai negeri sipil sebagai berikut:

  1. Jam masuk kerja: 07.30 WIB
  2. Jam istirahat: 12.00 WIB - 13.00 WIB
  3. Jam pulang kerja: 16.30 WIB

Keputusan : Menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil sesuai dengan pertimbangan di atas.

Penutup : Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Contoh 2

Judul : Penetapan Gaji Pokok Pegawai Kontrak

Pendahuluan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pegawai Kontrak, perlu ditetapkan gaji pokok pegawai kontrak dalam rangka memenuhi hak-hak pegawai kontrak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan : Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan gaji pokok pegawai kontrak sebagai berikut:

  1. Golongan I : Rp 2.500.000,-
  2. Golongan II : Rp 3.000.000,-
  3. Golongan III : Rp 3.500.000,-

Keputusan : Menetapkan gaji pokok pegawai kontrak sesuai dengan pertimbangan di atas.

Penutup : Surat keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2022 dan dapat diubah atau ditambah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Contoh 3

Judul : Pemberian Insentif Kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil

Pendahuluan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan insentif kinerja kepada pegawai negeri sipil yang memiliki kinerja yang baik dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan kinerja pegawai.

Pertimbangan : Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diberikan insentif kinerja kepada pegawai negeri sipil sebagai berikut:

  1. Pegawai dengan kinerja sangat baik: Rp 5.000.000,-
  2. Pegawai dengan kinerja baik: Rp 3.000.000,-
  3. Pegawai dengan kinerja cukup: Rp 1.500.000,-

Keputusan : Memberikan insentif kinerja kepada pegawai negeri sipil sesuai dengan pertimbangan di atas.

Penutup : Insentif kinerja akan diberikan setiap bulan dan dapat diubah atau ditambah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Contoh 4

Judul : Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pendahuluan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri, perlu ditetapkan biaya perjalanan dinas luar negeri dalam rangka memenuhi tugas negara dan kepentingan nasional.

Pertimbangan : Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan biaya perjalanan dinas luar negeri sebagai berikut:

  1. Tiket pesawat: maksimal Rp 15.000.000,-
  2. Akomodasi: maksimal Rp 10.000.000,- per malam
  3. Transportasi: maksimal Rp 5.000.000,-

Keputusan : Menetapkan biaya perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan pertimbangan di atas.

Penutup : Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kesimpulan

SK TUN adalah salah satu jenis surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah sebagai tindak lanjut dari permintaan atau pengajuan dari seseorang atau sebuah organisasi. SK TUN memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait. Format SK TUN terdiri dari beberapa bagian, yaitu judul, pendahuluan, pertimbangan, keputusan, penutup, dan lampiran. Contoh-contoh SK TUN antara lain penetapan jam kerja pegawai negeri sipil, penetapan gaji pokok pegawai kontrak, pemberian insentif kinerja kepada pegawai negeri sipil, dan penetapan biaya perjalanan dinas luar negeri.