Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Masjid atau yang sering disingkat SKPPM merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk menunjuk atau menetapkan seseorang atau kelompok sebagai pengurus masjid. Pengurus masjid adalah orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengurus masjid agar dapat berjalan dengan baik.

Pengertian SKPPM

SKPPM merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk menunjuk atau menetapkan seseorang atau kelompok sebagai pengurus masjid. Surat ini berisi penunjukan atau penetapan seseorang atau kelompok sebagai pengurus masjid dan masa jabatan pengurus masjid tersebut. SKPPM juga berisi tentang tugas dan tanggung jawab pengurus masjid serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus masjid.

Format SKPPM

SKPPM biasanya terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:

  1. Judul surat: Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Masjid
  2. Nomor surat: Nomor urut surat yang dikeluarkan
  3. Lampiran: Jumlah lampiran yang dilampirkan pada surat
  4. Perihal: Penetapan pengurus masjid beserta masa jabatan
  5. Paragraf pembuka: Menjelaskan latar belakang dikeluarkannya SKPPM
  6. Isi surat: Penetapan pengurus masjid beserta tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi
  7. Tanggal dan tempat: Tanggal dan tempat dikeluarkannya surat
  8. Paragraf penutup: Ucapan terima kasih dan harapan agar pengurus masjid dapat menjalankan tugasnya dengan baik
  9. Tanda tangan: Tanda tangan dari pihak yang berwenang

Contoh SKPPM

Berikut ini adalah contoh SKPPM:

  1. Judul surat: Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Masjid

  2. Nomor surat: 001/SKPPM/IX/2021

  3. Lampiran: 2 lembar

  4. Perihal: Penetapan Pengurus Masjid Al-Muhajirin Beserta Masa Jabatan

  5. Paragraf pembuka: Sehubungan dengan kebutuhan pengelolaan masjid Al-Muhajirin yang semakin kompleks, maka perlu ditetapkan pengurus masjid yang baru.

  6. Isi surat: Menetapkan pengurus masjid Al-Muhajirin periode 2021-2025 dengan susunan sebagai berikut:

    • Ketua: Budi Santoso
    • Sekretaris: Dian Pratiwi
    • Bendahara: Imam Hidayat
    • Divisi Kegiatan: Nurul Azizah

    Tugas dan tanggung jawab pengurus masjid antara lain:

    • Menjaga kebersihan dan kerapihan masjid
    • Mengatur jadwal kegiatan di masjid
    • Mengumpulkan dan mengelola dana masjid
    • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan keagamaan di masjid
  7. Tanggal dan tempat: Surabaya, 1 September 2021

  8. Paragraf penutup: Diharapkan pengurus masjid yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Terima kasih atas kerjasamanya.

  9. Tanda tangan: Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur

Manfaat SKPPM

SKPPM memiliki manfaat yang sangat penting dalam pengelolaan masjid, di antaranya:

  • Menetapkan pengurus masjid yang baru dan masa jabatannya
  • Menguatkan legalitas pengurus masjid
  • Meningkatkan kinerja pengurus masjid
  • Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pengurus masjid dan pihak yang berwenang

Kesimpulan

SKPPM merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk menunjuk atau menetapkan seseorang atau kelompok sebagai pengurus masjid. Surat ini memiliki format yang telah ditetapkan dan biasanya terdiri dari beberapa bagian. SKPPM memiliki manfaat yang sangat penting dalam pengelolaan masjid, di antaranya menetapkan pengurus masjid yang baru dan meningkatkan kinerja pengurus masjid. Oleh karena itu, SKPPM harus dikeluarkan dengan penuh tanggung jawab dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait.