Surat gugatan wanprestasi merupakan salah satu bentuk surat resmi yang digunakan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak atau perjanjian. Surat gugatan wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata dan Pasal 1266 KUH Perdata.

Pengertian Surat Gugatan Wanprestasi

Secara sederhana, surat gugatan wanprestasi dapat diartikan sebagai surat yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran kontrak atau perjanjian oleh pihak lain. Dalam surat gugatan wanprestasi, pihak yang merasa dirugikan akan mengajukan permintaan ganti rugi atau pembayaran kerugian yang dideritanya akibat pelanggaran kontrak atau perjanjian.

Surat gugatan wanprestasi dapat diajukan oleh individu, perusahaan, atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat pelanggaran kontrak atau perjanjian. Pihak yang mengajukan surat gugatan wanprestasi biasanya akan mengajukan permintaan ganti rugi atau pembayaran kerugian yang dideritanya akibat pelanggaran kontrak atau perjanjian.

Format Surat Gugatan Wanprestasi

Format surat gugatan wanprestasi harus memenuhi syarat syarat formal yang telah diatur dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 1243 KUH Perdata. Berikut adalah format surat gugatan wanprestasi yang harus dipenuhi:

  1. Penunjukan Pengadilan
  2. Nama Penggugat
  3. Alamat Penggugat
  4. Nama Tergugat
  5. Alamat Tergugat
  6. Perihal Gugatan
  7. Isi Gugatan
  8. Bukti-bukti Pendukung
  9. Tuntutan
  10. Penutup
  11. Tanda tangan Penggugat

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi

Berikut adalah contoh surat gugatan wanprestasi yang dapat dijadikan sebagai referensi:

Contoh 1

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Raya Pasar Minggu No. 1, Jakarta Selatan
Telp. (021) 123456
Fax. (021) 123457

Hakim Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam perkara perdata
Nomor : 001/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst

Pemohon/Penggugat:
Nama : PT. ABC
Alamat : Jalan Raya Kemang No. 10, Jakarta Selatan

Tergugat/Pihak yang Dituduh:
Nama : PT. XYZ
Alamat : Jalan Raya Kuningan No. 5, Jakarta Pusat

Perihal : Gugatan Wanprestasi

Isi Gugatan:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, Pemohon/Penggugat telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Tergugat/Pihak yang Dituduh untuk melakukan pemasaran produk PT. XYZ di wilayah Jakarta Selatan. Namun, Tergugat/Pihak yang Dituduh tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, bahkan tidak melakukan penjualan produk selama 3 bulan berturut-turut, sehingga Pemohon/Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,-

Bukti-bukti Pendukung:
1. Salinan perjanjian kerja sama
2. Bukti transfer uang sebesar Rp 150.000.000,- dari Pemohon/Penggugat ke Tergugat/Pihak yang Dituduh

Tuntutan:
1. Menjatuhkan putusan yang mengikat Tergugat/Pihak yang Dituduh untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 150.000.000,- 2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat/Pihak yang Dituduh

Demikianlah gugatan ini saya ajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Hakim, saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 1 Februari 2021
PT. ABC

Contoh 2

Pengadilan Negeri Medan
Jalan Sutomo No. 17, Medan
Telp. (061) 123456
Fax. (061) 123457

Hakim Ketua
Pengadilan Negeri Medan

Dalam perkara perdata
Nomor : 002/Pdt.G/2021/PN.Mdn

Pemohon/Penggugat:
Nama : Budi
Alamat : Jalan Sisingamangaraja No. 15, Medan

Tergugat/Pihak yang Dituduh:
Nama : PT. XYZ
Alamat : Jalan Pemuda No. 20, Medan

Perihal : Gugatan Wanprestasi

Isi Gugatan:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, Pemohon/Penggugat telah melakukan perjanjian pembelian mobil dengan Tergugat/Pihak yang Dituduh. Namun, Tergugat/Pihak yang Dituduh tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut, yaitu tidak dapat menyediakan mobil sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Akibatnya, Pemohon/Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,-

Bukti-bukti Pendukung:
1. Salinan perjanjian pembelian mobil
2. Bukti transfer uang sebesar Rp 50.000.000,- dari Pemohon/Penggugat ke Tergugat/Pihak yang Dituduh

Tuntutan:
1. Menjatuhkan putusan yang mengikat Tergugat/Pihak yang Dituduh untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- 2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat/Pihak yang Dituduh

Demikianlah gugatan ini saya ajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Hakim, saya ucapkan terima kasih.

Medan, 1 Februari 2021
Budi

Contoh 3

Pengadilan Negeri Bandung
Jalan Diponegoro No. 10, Bandung
Telp. (022) 123456
Fax. (022) 123457

Hakim Ketua
Pengadilan Negeri Bandung

Dalam perkara perdata
Nomor : 003/Pdt.G/2021/PN.Bdg

Pemohon/Penggugat:
Nama : Ani
Alamat : Jalan Cihampelas No. 25, Bandung

Tergugat/Pihak yang Dituduh:
Nama : PT. XYZ
Alamat : Jalan Merdeka No. 30, Bandung

Perihal : Gugatan Wanprestasi

Isi Gugatan:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, Pemohon/Penggugat telah melakukan perjanjian jasa pengiriman barang dengan Tergugat/Pihak yang Dituduh. Namun, Tergugat/Pihak yang Dituduh tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut, yaitu tidak dapat mengirimkan barang sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Akibatnya, Pemohon/Penggugat mengalami kerugian