Masalah hukum di Indonesia sangat beragam, salah satunya adalah masalah wanprestasi. Wanprestasi adalah ketidakmampuan pelaksanaan suatu kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatu kontrak. Jika terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi. Artikel ini akan membahas tentang surat gugatan wanprestasi singkat, termasuk pengertian, format, dan contoh-contoh surat gugatan wanprestasi.

Pengertian Gugatan Wanprestasi

Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran kontrak oleh pihak lain. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi atau pemenuhan hak-hak yang seharusnya diterima sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati.

Format Surat Gugatan Wanprestasi Singkat

Surat gugatan wanprestasi harus disusun dengan baik dan benar agar dapat diterima oleh pihak yang berwenang. Berikut adalah format surat gugatan wanprestasi singkat:

  1. Bagian atas surat, diisi dengan nama pengadilan dan nomor perkara, serta identitas pihak yang menggugat dan pihak yang digugat.
  2. Bagian perihal, diisi dengan perihal gugatan wanprestasi.
  3. Bagian pembuka, diisi dengan pengantar mengenai latar belakang permasalahan dan kronologi kejadian.
  4. Bagian isi, diisi dengan tuntutan yang diajukan serta dasar hukum yang digunakan.
  5. Bagian penutup, diisi dengan permohonan dan harapan dari pihak penggugat.
  6. Bagian penandatangan, diisi dengan tanda tangan penggugat dan kuasa hukumnya.

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Singkat

Berikut adalah beberapa contoh surat gugatan wanprestasi singkat:

Contoh 1

Kepada Yth.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor: 001/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst

Perihal: Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Ahmad

Alamat: Jalan Raya Jakarta No. 10

Sebagai penggugat

2. Nama: Budi

Alamat: Jalan Raya Bogor No. 20

Sebagai tergugat

Dalam hal ini, kami mengajukan gugatan wanprestasi dengan rincian sebagai berikut:

1. Kronologi Kejadian

Pada tanggal 1 Januari 2021, pihak tergugat telah sepakat untuk menjual sebuah mobil kepada penggugat dengan harga Rp 100.000.000,-. Namun, setelah pelunasan dilakukan oleh penggugat, pihak tergugat tidak memberikan mobil sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

2. Tuntutan

Maka dengan ini, kami mengajukan tuntutan kepada pihak tergugat untuk:

a. Memberikan mobil sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

b. Memberikan ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,- atas kerugian yang telah diderita oleh penggugat.

3. Dasar Hukum

Dasar hukum yang kami gunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Yang menggugat,

Ahmad

Tanda tangan:

_____________________

Contoh 2

Kepada Yth.

Pengadilan Negeri Surabaya

Nomor: 002/Pdt.G/2021/PN Sby

Perihal: Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Andi

Alamat: Jalan Raya Surabaya No. 30

Sebagai penggugat

2. Nama: Cici

Alamat: Jalan Raya Malang No. 40

Sebagai tergugat

Dalam hal ini, kami mengajukan gugatan wanprestasi dengan rincian sebagai berikut:

1. Kronologi Kejadian

Pada tanggal 1 Februari 2021, pihak tergugat telah sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat sebesar Rp 50.000.000,-. Namun, hingga saat ini, pihak tergugat belum membayar uang tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

2. Tuntutan

Maka dengan ini, kami mengajukan tuntutan kepada pihak tergugat untuk:

a. Membayar uang sejumlah Rp 50.000.000,- kepada penggugat.

b. Memberikan ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,- atas kerugian yang telah diderita oleh penggugat.

3. Dasar Hukum

Dasar hukum yang kami gunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Yang menggugat,

Andi

Tanda tangan:

_____________________

Contoh 3

Kepada Yth.

Pengadilan Negeri Bandung

Nomor: 003/Pdt.G/2021/PN Bdg

Perihal: Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Dodi

Alamat: Jalan Raya Bandung No. 50

Sebagai penggugat

2. Nama: Eka

Alamat: Jalan Raya Cimahi No. 60

Sebagai tergugat

Dalam hal ini, kami mengajukan gugatan wanprestasi dengan rincian sebagai berikut:

1. Kronologi Kejadian

Pada tanggal 1 Maret 2021, pihak tergugat telah sepakat untuk memberikan jasa pemasangan AC kepada penggugat dengan harga Rp 10.000.000,-. Namun, pihak tergugat tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

2. Tuntutan

Maka dengan ini, kami mengajukan tuntutan kepada pihak tergugat untuk:

a. Menyelesaikan pekerjaan pemasangan AC sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

b. Memberikan ganti rugi sebesar Rp 2.000.000,- atas kerugian yang telah diderita oleh penggugat.

3. Dasar Hukum

Dasar hukum yang kami gunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.