Pengertian Surat Gugatan Perdata Wanprestasi

Surat gugatan perdata wanprestasi adalah surat yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pihak lain. Wanprestasi sendiri dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam kontrak, keterlambatan pembayaran, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang disepakati dalam kontrak. Gugatan perdata sendiri adalah salah satu jenis gugatan yang dilakukan di depan pengadilan, dengan tujuan untuk memperoleh keputusan dan perintah pengadilan yang mengikat pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal surat gugatan perdata wanprestasi, pihak yang merasa dirugikan akan mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap melakukan wanprestasi.

Format Surat Gugatan Perdata Wanprestasi

Berikut adalah format umum untuk surat gugatan perdata wanprestasi:

PARA PIHAK
Penggugat: [Nama Lengkap], [Alamat Lengkap], [Nomor Telepon]
Tergugat: [Nama Lengkap], [Alamat Lengkap], [Nomor Telepon]

PERKARA
Nomor: [Nomor Perkara]
Penggugat: [Nama Lengkap]
Tergugat: [Nama Lengkap]
Jenis Perkara: Gugatan Wanprestasi

TUNTUTAN
Penggugat menuntut tergugat dengan tuntutan sebagai berikut:
[Isi Tuntutan]

ALASAN
Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:
[Isi Alasan]

BUKTI-BUKTI
Penggugat melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
[Isi Bukti-Bukti]

SEKIAN
Demikianlah surat gugatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat, Tanggal]
Penggugat,
[Nama Lengkap]

Contoh Surat Gugatan Perdata Wanprestasi

Berikut adalah beberapa contoh surat gugatan perdata wanprestasi:

Contoh 1
PARA PIHAK
Penggugat: Siti Aminah, Jl. Pahlawan No. 10, Surabaya, 08123456789
Tergugat: PT. Jaya Abadi, Jl. Ahmad Yani No. 20, Surabaya, 08234567890
PERKARA
Nomor: 001/Pdt.G/2021/PN.Sby
Penggugat: Siti Aminah
Tergugat: PT. Jaya Abadi
Jenis Perkara: Gugatan Wanprestasi
TUNTUTAN
Penggugat menuntut tergugat dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Bayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- karena tergugat tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak.
2. Bayar biaya-biaya perkara.
ALASAN
Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Tergugat tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan material yang sudah disepakati dalam kontrak.
2. Penggugat telah memberikan surat peringatan kepada tergugat, namun tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan.
BUKTI-BUKTI
Penggugat melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Salinan kontrak yang telah disepakati.
2. Surat peringatan yang telah diberikan kepada tergugat.
SEKIAN
Demikianlah surat gugatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 15 April 2021
Penggugat,
Siti Aminah

Contoh 2
PARA PIHAK
Penggugat: Ahmad Yusuf, Jl. Diponegoro No. 15, Jakarta, 08123456789
Tergugat: CV. Jaya Mandiri, Jl. Raya Bogor No. 20, Jakarta, 08234567890
PERKARA
Nomor: 002/Pdt.G/2021/PN.Jkt
Penggugat: Ahmad Yusuf
Tergugat: CV. Jaya Mandiri
Jenis Perkara: Gugatan Wanprestasi
TUNTUTAN
Penggugat menuntut tergugat dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Bayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- karena tergugat tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak.
2. Bayar biaya-biaya perkara.
ALASAN
Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Tergugat tidak memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
2. Penggugat telah memberikan surat peringatan kepada tergugat, namun tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan.
BUKTI-BUKTI
Penggugat melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Salinan kontrak yang telah disepakati.
2. Surat peringatan yang telah diberikan kepada tergugat.
SEKIAN
Demikianlah surat gugatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Mei 2021
Penggugat,
Ahmad Yusuf

Kesimpulan

Surat gugatan perdata wanprestasi adalah surat yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pihak lain. Surat ini memiliki format yang sudah ditetapkan, serta harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang relevan. Dengan mengajukan surat gugatan perdata wanprestasi, pihak yang merasa dirugikan dapat memperoleh keputusan dan perintah pengadilan yang mengikat pihak-pihak yang terlibat.