Pengertian Surat Bersedia Melepas

Surat bersedia melepas adalah surat yang dibuat oleh pihak yang memiliki hak atas suatu barang atau jasa untuk melepaskan hak tersebut kepada pihak lain. Surat ini biasanya dibuat ketika suatu barang atau jasa akan dijual atau disewakan. Surat bersedia melepas ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kedua belah pihak dari sengketa di kemudian hari.

Format Surat Bersedia Melepas

Format surat bersedia melepas terdiri dari beberapa bagian, yaitu: 1. Pengantar: Bagian ini berisi tentang identitas pihak yang membuat surat bersedia melepas, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan sebagainya. 2. Pernyataan Bersedia Melepas: Bagian ini berisi pernyataan bahwa pihak yang membuat surat bersedia melepas bersedia untuk melepaskan haknya atas barang atau jasa yang dimaksud. 3. Deskripsi Barang atau Jasa: Bagian ini berisi deskripsi tentang barang atau jasa yang akan dilepas, seperti jenis barang atau jasa, merek, kondisi, dan sebagainya. 4. Kondisi dan Syarat: Bagian ini berisi tentang kondisi dan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak lain agar dapat memperoleh hak tersebut, seperti harga, waktu pembayaran, dan sebagainya. 5. Tanda Tangan: Bagian ini berisi tanda tangan dari pihak yang membuat surat bersedia melepas dan pihak yang menerima hak tersebut.

Contoh Surat Bersedia Melepas

Berikut ini adalah contoh surat bersedia melepas yang bisa kamu gunakan sebagai referensi: Contoh 1

Pengantar:

Perusahaan PT XYZ

Jalan Raya Jakarta-Bandung No. 123

Telp: 021-1234567

Pernyataan Bersedia Melepas:

Kami dari PT XYZ dengan ini menyatakan bersedia melepas hak atas tanah seluas 1 hektar yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bandung No. 456.

Deskripsi Barang:

Tanah seluas 1 hektar dengan nomor sertifikat tanah 12345

Kondisi dan Syarat:

Harga penjualan tanah adalah Rp. 1 miliar.

Pembayaran dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

  1. Uang muka sebesar 30% dari harga penjualan, yaitu Rp. 300 juta, dibayarkan saat penandatanganan surat perjanjian jual beli.
  2. Sisa pembayaran sebesar 50% dari harga penjualan, yaitu Rp. 500 juta, dibayarkan dalam waktu 6 bulan setelah uang muka dibayarkan.
  3. Sisa pembayaran sebesar 20% dari harga penjualan, yaitu Rp. 200 juta, dibayarkan dalam waktu 1 tahun setelah uang muka dibayarkan.

Tanda Tangan:

PT XYZ

(Tanda tangan dan nama lengkap)

Contoh 2

Pengantar:

Bapak Abdul Salam

Jalan Raya Jakarta-Bandung No. 123

Telp: 0856789012

Pernyataan Bersedia Melepas:

Saya, Abdul Salam, dengan ini menyatakan bersedia melepas hak sewa rumah selama 1 tahun yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bandung No. 456.

Deskripsi Barang:

Rumah dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan garasi.

Kondisi dan Syarat:

Harga sewa per tahun adalah Rp. 24 juta.

Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap, yaitu:

  1. Uang muka sebesar 50% dari harga sewa, yaitu Rp. 12 juta, dibayarkan saat penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa.
  2. Sisa pembayaran sebesar 50% dari harga sewa, yaitu Rp. 12 juta, dibayarkan dalam waktu 6 bulan setelah uang muka dibayarkan.

Tanda Tangan:

Bapak Abdul Salam

(Tanda tangan dan nama lengkap)

Contoh 3

Pengantar:

CV ABC

Jalan Raya Jakarta-Bandung No. 123

Telp: 022-9876543

Pernyataan Bersedia Melepas:

Kami dari CV ABC dengan ini menyatakan bersedia melepas hak untuk memperoleh layanan jasa pengiriman dokumen dan paket melalui perusahaan kami.

Deskripsi Barang:

Layanan jasa pengiriman dokumen dan paket dalam kota dan luar kota.

Kondisi dan Syarat:

Harga layanan jasa adalah Rp. 10.000 per dokumen atau paket.

Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan sistem tagihan.

Tanda Tangan:

CV ABC

(Tanda tangan dan nama lengkap)

Contoh 4

Pengantar:

Bapak Budi Susanto

Jalan Raya Jakarta-Bandung No. 123

Telp: 0812345678

Pernyataan Bersedia Melepas:

Saya, Budi Susanto, dengan ini menyatakan bersedia melepas hak untuk memperoleh layanan jasa catering pada acara pernikahan putra saya.

Deskripsi Barang:

Layanan jasa catering untuk 100 orang pada acara pernikahan putra saya pada tanggal 1 Januari 2022.

Kondisi dan Syarat:

Harga layanan jasa adalah Rp. 100 juta.

Pembayaran dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

  1. Uang muka sebesar 30% dari harga layanan jasa, yaitu Rp. 30 juta, dibayarkan saat penandatanganan surat perjanjian kerjasama catering.
  2. Sisa pembayaran sebesar 50% dari harga layanan jasa, yaitu Rp. 50 juta, dibayarkan dalam waktu 1 bulan sebelum acara.
  3. Sisa pembayaran sebesar 20% dari harga layanan jasa, yaitu Rp. 20 juta, dibayarkan setelah acara selesai.

Tanda Tangan:

Bapak Budi Susanto

(Tanda tangan dan nama lengkap)

Kesimpulan

Surat bersedia melepas merupakan surat yang dibuat untuk melepaskan hak atas suatu barang atau jasa kepada pihak lain. Surat ini memiliki format yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu pengantar, pernyataan bersedia melepas, deskripsi barang atau jasa, kondisi dan syarat, serta tanda tangan. Ada banyak contoh surat bersedia melepas yang bisa kamu gunakan sebagai referensi untuk membuat surat ini. Dengan adanya surat bersedia melepas, maka akan tercipta kepastian hukum dan melindungi kedua belah pihak dari sengketa di kemudian hari.