Surat akuan sumpah anak angkat adalah surat yang digunakan oleh seorang anak angkat untuk mengakui statusnya sebagai anak angkat dari seorang pasangan suami istri. Surat ini berisi pernyataan yang diucapkan dengan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pengadilan.
Format Surat Akuan Sumpah Anak Angkat
Surat akuan sumpah anak angkat harus disusun dengan format yang benar agar sah dan dapat diterima oleh pihak yang berwenang. Berikut adalah format yang harus diikuti:
- Judul surat: Surat Akuan Sumpah Anak Angkat
- Nama lengkap anak angkat
- Tanggal lahir anak angkat
- Nama lengkap orang tua angkat
- Alamat lengkap orang tua angkat
- Tempat dan tanggal surat dibuat
- Pernyataan sumpah
- Tanda tangan anak angkat
Setelah disusun dengan format yang benar, surat akuan sumpah anak angkat harus dicetak dan ditandatangani oleh anak angkat.
Contoh Surat Akuan Sumpah Anak Angkat
Berikut adalah contoh surat akuan sumpah anak angkat:
Surat Akuan Sumpah Anak Angkat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap: Ani Suryani
Tanggal lahir: 12 Februari 2000
Nama orang tua angkat: Budi Santoso dan Siti Rahayu
Alamat orang tua angkat: Jl. Kebon Jeruk No. 10, Jakarta Barat
Tempat dan tanggal surat dibuat: Jakarta, 1 Januari 2022
Dengan ini saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya adalah anak angkat dari Budi Santoso dan Siti Rahayu. Saya bersumpah bahwa pernyataan ini benar adanya dan saya siap menanggung segala akibat yang timbul jika pernyataan ini tidak benar.
Demikianlah surat akuan sumpah anak angkat ini saya buat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh.
Jakarta, 1 Januari 2022
Ani Suryani
Setelah surat ini ditandatangani, maka anak angkat tersebut dianggap sah sebagai anak angkat dari pasangan suami istri yang bersangkutan.
Kesimpulan
Surat akuan sumpah anak angkat merupakan surat yang digunakan untuk mengakui status sebagai anak angkat dari pasangan suami istri. Surat ini harus disusun dengan format yang benar dan ditandatangani oleh anak angkat. Dengan adanya surat ini, maka anak angkat dapat memiliki hak-hak yang sama dengan anak kandung dari pasangan suami istri yang bersangkutan.