Surat adopsi anak adalah surat yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang berisi keputusan pengadilan untuk menyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi oleh orang tua angkat. Adopsi adalah suatu proses hukum di mana anak yang telah diadopsi akan memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya.

Format Surat Adopsi Anak

Surat adopsi anak memiliki beberapa bagian yang harus diisi dengan benar dan lengkap. Berikut adalah format surat adopsi anak:

  1. Judul: Surat Keputusan Pengadilan Negeri
  2. Nomor perkara
  3. Nama Pengadilan Negeri
  4. Nama dan data pribadi orang tua angkat
  5. Nama dan data pribadi anak yang diadopsi
  6. Keterangan tentang hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak yang diadopsi
  7. Tanggal dan tempat lahir anak yang diadopsi
  8. Asal keluarga anak yang diadopsi
  9. Persetujuan orang tua kandung atau keluarga dekat anak yang diadopsi
  10. Tanggal dan nomor akta kelahiran anak yang diadopsi
  11. Tanggal dan nomor akta perkawinan orang tua angkat
  12. Tanggal dan nomor akta nikah orang tua kandung
  13. Tanggal dan nomor akta perceraian orang tua kandung
  14. Tanggal dan nomor akta kematian orang tua kandung
  15. Tanggal dan nomor akta pengangkatan anak yang diadopsi
  16. Tanggal dan nomor akta pengadopsian anak yang diadopsi
  17. Tanggal berlakunya surat adopsi anak
  18. Tanda tangan hakim pengadilan negeri

Contoh Surat Adopsi Anak

Berikut adalah beberapa contoh surat adopsi anak:

  1. Contoh 1:

Surat Keputusan Pengadilan Negeri Nomor: 123/PA/2021

Dalam perkara mengenai adopsi anak:
Nama Pengadilan Negeri: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Orang Tua Angkat:
Nama: Budi Santoso
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tanggal Lahir: 12 Februari 1980
Alamat: Jl. Kemang Raya No. 45, Jakarta Selatan
Anak yang Diadopsi:
Nama: Ani Wulandari
Jenis Kelamin: Perempuan
Tanggal Lahir: 5 April 2015
Alamat: Jl. Cipete Raya No. 10, Jakarta Selatan
Keterangan tentang hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak yang diadopsi: Orang tua angkat menjadi ayah dan ibu kandung anak yang diadopsi.
Tanda tangan hakim pengadilan negeri: [Tanda tangan]

  1. Contoh 2:

Surat Keputusan Pengadilan Negeri Nomor: 456/PA/2021

Dalam perkara mengenai adopsi anak:
Nama Pengadilan Negeri: Pengadilan Negeri Surabaya
Orang Tua Angkat:
Nama: Bambang Setiawan
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tanggal Lahir: 20 Juni 1985
Alamat: Jl. Raya Darmo No. 15, Surabaya
Anak yang Diadopsi:
Nama: Dian Pratiwi
Jenis Kelamin: Perempuan
Tanggal Lahir: 10 Desember 2016
Alamat: Jl. Kedung Baruk No. 25, Surabaya
Keterangan tentang hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak yang diadopsi: Orang tua angkat menjadi ayah dan ibu kandung anak yang diadopsi.
Tanda tangan hakim pengadilan negeri: [Tanda tangan]

  1. Contoh 3:

Surat Keputusan Pengadilan Negeri Nomor: 789/PA/2021

Dalam perkara mengenai adopsi anak:
Nama Pengadilan Negeri: Pengadilan Negeri Bandung
Orang Tua Angkat:
Nama: Dwi Lestari
Jenis Kelamin: Perempuan
Tanggal Lahir: 17 Agustus 1990
Alamat: Jl. Cihampelas No. 20, Bandung
Anak yang Diadopsi:
Nama: Andi Wijaya
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tanggal Lahir: 25 November 2017
Alamat: Jl. Padjajaran No. 30, Bandung
Keterangan tentang hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak yang diadopsi: Orang tua angkat menjadi ayah dan ibu kandung anak yang diadopsi.
Tanda tangan hakim pengadilan negeri: [Tanda tangan]

  1. Contoh 4:

Surat Keputusan Pengadilan Negeri Nomor: 1011/PA/2021

Dalam perkara mengenai adopsi anak:
Nama Pengadilan Negeri: Pengadilan Negeri Denpasar
Orang Tua Angkat:
Nama: I Wayan Sudiarta
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tanggal Lahir: 1 Januari 1988
Alamat: Jl. Raya Ubud No. 10, Gianyar
Anak yang Diadopsi:
Nama: Ni Kadek Ayu
Jenis Kelamin: Perempuan
Tanggal Lahir: 20 Mei 2018
Alamat: Jl. Raya Kuta No. 15, Badung
Keterangan tentang hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak yang diadopsi: Orang tua angkat menjadi ayah dan ibu kandung anak yang diadopsi.
Tanda tangan hakim pengadilan negeri: [Tanda tangan]

Kesimpulan

Surat adopsi anak adalah surat yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang berisi keputusan pengadilan untuk menyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi oleh orang tua angkat. Surat adopsi anak harus diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan format yang telah ditentukan. Dengan adanya surat adopsi anak, anak yang diadopsi akan memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya.